Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Imam Muhtadi di Batang, Selasa, mengatakan bahwa saat ini mantan Camat Bandar Kusnoto telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut dan kini sudah ditahan.
“Kami telah melakukan penahanan karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama masa penyidikan. Mantan Camat Blado ini ditahan di Mapolres Batang sejak 11 September 2024,” katanya.
Menurut dia, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus seleksi penerimaan perangkat desa.
Kasus tersebut, kata dia, terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya suap dalam proses seleksi penerimaan perangkat desa.
“Berdasar hasil penyelidikan, kami menemukan adanya dua alat bukti yang cukup. Dan setelah melalui gelar perkara kasus itu kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan hingga dilakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya.
Pada kasus itu, mantan Camat Bandar Kusnoto menggunakan modus dengan menjanjikan kepada peserta seleksi bahwa dirinya bisa meloloskan mereka sebagai perangkat desa dengan syarat bersedia membayar sejumlah uang.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12B, Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun,” katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Agus Setiawan
Discussion about this post