Masohi, LINTASMALUKU,COM,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Tengah mengendus keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ BUMD serta Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) dalam kegiatan politik praktis memenangkan Pasangan Calon tertentu di Pilkada Maluku Tengah tahun 2024.
Apakah kehadiran ASN, Pegawai BUMN/BUMD, dan Guru atas arahan dari Paslon atau pihak lain, Bawaslu masih melakukan pendalaman.
“Di Kecamatan TNS itu, ASN (Kepala Sekolah) yang terlibat langsung. Di Kecamatan TNS, Kepala Pemerintah Negeri (KPN) yang terlibat. Di Kecamatan Saparua itu ASN (Guru) adapula keterlibatan ASN di Kecamatan Salahutu,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Maluku Tengah, Erni Malawat melalui sambutannya dalam Kegiatan Deklarasi Kampanye Damai yang diinisiasi Bawaslu Malteng di pelataran Dinas Perpustakaan Daerah Kabupaten Maluku Tengah , Masohi, Selasa (1/10/2024).
Malawat melalui kesempatan itu mengingatkan tentang sanksi yang bakal diterima bila ASN, Pegawai BUMN/BUMD dan KPN terbukti terlibat kegiatan politik praktis memenangkan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pemilu serentak tahun 2024.
“Sanksi yang bakal diterima ASN bila terbukti terlibat politik praktis adalah sanksi Pidana. Ancamannya dua tahun penjara dan denda,” jelasnya.
Menyikapi dinamika yang terjadi, Malawat mengingatkan seluruh jajaran ASN di Kabupaten Maluku Tengah untuk tidak tergiur bujuk – rayu Paslon Bupati dan Wakil Bupati maupun pihak lain yang kemudian dapat menyeret ASN dalam kegiatan politik praktis.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, DR. Subari M.Si dalam sambutannya mengingatkan jajaran Bawaslu Malteng untuk fokus dalam menangani perkara pelanggaran Pemilu. Dirinya juga menerima sejumlah informasi tentang maraknya pelibatan ASN di pilkada Malteng.
Karena itu, dirinya menghimbau jajaran penga awas di tingkat kecamatan untuk tidak segan-segan bertindak. “Seluruh Aparatur Sipil Negara dilarang terlibat politik praktis. Pastikan ASN yang terlibat ditindak sesuai ketentuan yg berlaku,” pesannya. (LM-13)
Discussion about this post