Masohi,LINTASMALUKU.COM- Sebanyak 84 Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Masohi menerima hadiah remisi umum tepat di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun.
Ke-84 Narapidana yang dapat potong masa tahanan bervariasi ada yang satu bulan hingga enam bulan.
Meski begitu dalam pemberian remisi itu tak ada yang langsung bebas.
Secara klasifikasi, jumlah Narapidana yang terima potongan masa tahahan satu bulan sebanyak 13 orang, untuk dua bulan sebanyak 10 orang, tiga bulan sebanyak 28, yang potongan masa tahahan empat bulan sebanyak 15 orang, potongan masa tahahan lima bulan sebanyak 14 orang dan Narapidana yang terima remisi atau potongan masa tahahan hanya 4 orang.
“Tahun 2024 di Rutan Kelas IIB Masohi isi Narapidana dan tahahan sebanyak sebanyak 127 orang dan yang dapat remisi 84 orang. Sifatnya remisi umum 1 artinya remisi hanya sebagian,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Masohi Yusuf Mukharom di Masohi, Sabtu 17 Agustus 2024.
Di momentum HUT RI ke-79, Yusuf mengatakan di Rutan Kelas IIB Masohi dalam pemberian remisi tidak ada remisi umum dua.
“Tidak ada remisi umum 2, alias tak ada Narapidana bebas. Mereka yang dapat remisi itu sudah by sistem jadi kami tak lagi usul kepada Kemenkumham tetapi penetapan remisi sudah ada skor dalam sistim. Kecuali tahanan awal itu perlu kami usul setelah itu sistim otomatis yang menentukan siapa yang akan dapat remisi,” jelas Yusuf. (LM-01)
Discussion about this post