Masohi,LINTASMALUKU.COM- Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menggarap dugaan korupsi dana Tunjangan Hari Raya (THR) Guru se-Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2023. Dana ini diketahui sudah dicairkan oleh instansi teknis, namun belum tersalur kepada para Guru selaku penerima manfaat.
Ini yang kemudian menjadi dasar bagi Korps Adhiyaksa untuk mengusut indikasi minor dibalik pengelolaan dana senilai Total Rp. 7,4 Milyar ini.
Dana bernilai jumbo ini sejatinya merupakan hak dari 2.667 Guru se-Kabupaten Maluku Tengah. Yakni, 2.512 guru ASN dan 155 Guru PPPK. Hingga kasus ini digarap Kejari Malteng, belum satupun guru menerima kucuran dana yang bersumber dari Dana transfer pusat, Dana Alokasi Umum (DAU) ini.
Kasi Pidsus Kejari Malteng melalui Kasi Intel Marcus Yongen Pangkey ketika dikonfirmasi, Kamis (15/8/2023) mengungkapkan bahwa kasus ini sementara dalam tahapan pengumpulan bukti. Penyidik, katanya bekerja marathon untuk itu.
“Sudah sebanyak 180 orang saksi diperiksa penyidik. Secepatnya, bila alat bukti ditemukan, segera kita lakukan ekspose,” tukasnya.
Positifnya, sejumlah nama yang di gadang-gadang sebagai saksi penting yang bersinggungan langsung dengan indikasi penyelewengan dana THR Guru ini sudah dikantongi dan tengah diagendakan untuk diperiksa.
“Belum semua saksi penting kita mintai keterangan. Namun telah kita agendakan dalam waktu secepatnya. Setelah kita rampungkan, langsung kita ekspos,” ikrarnya.
“Pemeriksaan sudah dilakukan terhadap sejumlah pihak. Pihak Bank, Dinas PPKAD, guru-guru, dan bendahara,” timpalnya. (LM-01)
Discussion about this post